Study

ppkn kelas 8

  •   0%
  •  0     0     0

  • Apa yang dimaksud dengan UUD 1945?
    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
  • Apa fungsi utama UUD 1945 bagi negara Indonesia?
    Sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
  • Siapakah yang pertama kali merumuskan Pancasila dalam sidang BPUPKI?
    Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Apa makna simbol "bintang" pada lambang sila pertama Pancasila?
    Bintang melambangkan cahaya Ketuhanan, artinya bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sebutkan lima sila dalam Pancasila secara lengkap dan urut!
    Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwak
  • Bagaimana cara mengamalkan sila ke-3 Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
    Dengan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, atau ras, dan mencintai produk dalam negeri.
  • Kapan Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara?
    Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara?
    Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
  • Bagaimana cara menerapkan sila ke-5 dalam lingkungan sekolah?
    Dengan berlaku adil kepada semua teman, tidak membeda-bedakan teman berdasarkan status sosial, dan membantu teman yang membutuhkan
  • Siapa yang berwenang mengubah (amandemen) UUD 1945?
    Yang berwenang mengubah UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Apa isi dari pasal 1 ayat (1) UUD 1945?
    "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
  • Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
    Karena Pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara (Pancasila), tujuan negara, dan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan yang bersifat tetap dan fundamental.