Jinayah membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi sanksi qisas, diyat, dan kifarat. Sedangkan hudud membahas tentang
pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina,qadzaf, mencuri, minum khamr, menyamun