Hak wajib (dikeluarkan) secara syariat dalam harta yang ditentukan, untuk kelompok khusus, dengan syarat-syarat tertentu.
orang yang mencegah dari membayar zakat karena pelit atau lalai
diambil zakat darinya secara paksa, dan tidak kafir tetapi berdosa, dan dihukum oleh hakim.
kedudukan zakat dalam islam
rukun ketiga dari rukun-rukun Islam, dan zakat berdampingan dengan salat, disebutkan dengannya sebanyak 27 kali di dalam Al-Quran, dan zakat disyariatkan di aga
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.