Study

Kuis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

  •   0%
  •  0     0     0

  • PPh Pasal 21 menggunakan tarif pajak progresif. Apa arti dari tarif progresif?
    Tarif pajak yang semakin tinggi seiring bertambahnya penghasilan kena pajak.
  • Apa jenis penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21 dan sering diterima oleh karyawan setiap bulan?
    Gaji bulanan.
  • Siapa yang termasuk sebagai subjek pajak dalam PPh Pasal 21
    Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa.
  • Fungsi PPh 21?
    Sumber penerimaan negara dan mengatur kewajiban perpajakan individu.
  • Undang-undang apa yang menjadi dasar hukum pengaturan PPh Pasal 21 di Indonesia?
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • "Semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP yang diperoleh" Pernyataan tersebut benar atau salah?
    Benar
  • Berapa tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000 per tahun?
    5%
  • Seorang pegawai memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp70.000.000 dalam satu tahun. Hitung jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar berdasarkan tarif progresif!
    Rp4.500.000
  • Siapa pihak yang berkewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 21?
    Pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan pihak lain yang melakukan pembayaran.
  • Apakah honorarium yang dibayarkan kepada narasumber termasuk objek PPh Pasal 21?
    Ya, termasuk.
  • Jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp250 juta setahun, berapa lapisan tarif yang dikenakan?
    Tiga lapisan tarif (5%, 15%, dan 25%).
  • Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?
    Pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Apa kepanjangan dari PTKP dalam konteks PPh Pasal 21?
    Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Apa fungsi dari PTKP dalam perhitungan PPh Pasal 21?
    Untuk menentukan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Sebutkan contoh penghasilan yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan!
    Santunan kematian, warisan, dan zakat.
  • Berapa besar PTKP untuk wajib pajak orang pribadi (status lajang, tanpa tanggungan) per tahun?
    Rp54.000.000,-