Study

Tata Negara dan Pemerintahan Indonesia

  •   0%
  •  0     0     0

  • Urusan pemerintah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Pusat adalah..
    Urusan Pemerintahan Absolut
  • Sistem pemerintahan yang parlemennya memegang peranan penting dalam pemerintahan adalah sistem
    Parlementer
  • apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan Umum
    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
  • Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil dari pemerintah Pusat disebut dengan wilayah
    Provinsi
  • MPR, DPR dan DPD adalah pemegang dari kekuasaan
    Legislatif
  • Apa yang dimaksud dengan Daerah Otonom
    kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi msykt
  • Prinsip normatif yang menegaskan bahwa fungsi kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama agar penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa dapat dicegah adalah prinsip...
    Trias Politica
  • Kekuasaan Eksekutif di Pegang Oleh
    Presiden menurut UUD
  • Apa saja yang menjadi urusan pemerintahan Absolut
    Polugri, pertahanan dan keamanan, fiskal, moneter, yustisi serta agama
  • Sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan Eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara adalah sistem pemerintahan
    Presidensial
  • Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah
    Hak , Kewajiban dan wewenang daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI
  • Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah Provinsi dan Kab/ Kota
    Urusan Pemerintahan Kongkueren
  • Kekuasaan negara Indonesia di bagi menjadi 3 kekuasaan, yaitu...
    Legislatif , Eksekutif, Yudikatif
  • Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan untuk melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan adalah kekuasaan
    Yudikatif
  • Sebutkan 2 ciri sistem pemerintahan Presidensil
    1. Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden, 2. Kabinet dan dewan menteri dibentuk dan bertanggungjawab pada Presiden
  • kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang disebut dengan
    Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang dan melaksanakan pemerintahan di sebut dengan kekuasaan
    Eksekutif