Study

Fiqih Akad dan Kepemilikan

  •   0%
  •  0     0     0

  • Apa syarat seseorang boleh memiliki tanah berdasarkan konsep Ihya al-Mawat?
    Tanah yang dibuka belum ada pemiliknya,Tanah yang dihidupkan digunakan secara produktif,Luas tanah yang dibuka hanya sebatas kebutuhannya,Ia memiliki kemampuan
  • apa saja barang yang tidak boleh di perjual belikan (sebutkan min 3)
    Khamr,bangkai,darah,barang najis dan tidak ada manfaatnya,Babi, patung-patung berhala
  • Bagaimana sikap yang dianjurkan Rasulullah jika ada seseorang yang ingin mengambil harta kita secara paksa
    Jangan menyerahkan harta ,Jika ia melawan, maka lawanlah dia
  • Sebutkan macam-macam akad!
    Akad lisan. Akad dengan tulisan. Akad dengan perantaraan utusan. Akad orang bisu (dengan isyarat).
  • Jelaskan pengertian akad secara istilah dalam konteks hukum Islam
    Akad adalah transaksi / kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan
  • jelaskan akad menurut bahasa
    ikatan / persetujuan
  • Apa yang dimaksud dengan Khalafiyyah dalam konsep kepemilikan dalam Islam
    Apa yang dimaksud dengan Khalafiyyah dalam konsep kepemilikan dalam Islam
  • Apa yang dimaksud dengan kepemilikan materi dan kepemilikan manfaat? Berikan contoh masing-masing!
    Seseorang memiliki suatu barang, tetapi tidak memiliki hak untuk memanfaatkannya.,dan sebaliknya
  • Dalam kondisi tertentu, Madzhab Hanafi memperbolehkan jual beli barang najis yang bermanfaat. Berikan contoh situasi di mana jual beli barang najis mungkin diperbolehkan
    Jual beli barang najis yang bermanfaat mungkin diperbolehkan dalam situasi di mana barang tersebut tidak dapat dihindari dan memiliki nilai ekonomi yang signifi
  • Bagaimana Islam mengatur kepemilikan tanah yang dibiarkan tidak digunakan oleh pemiliknya dalam jangka waktu lama
    Memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya, Menganjurkan agar tanah tersebut dijual atau disewakan.
  • Dalam Islam, jika seseorang menemukan harta rikaz (harta karun) di tanahnya sendiri, bagaimana status kepemilikannya
    Menurut hukum Islam, harta rikaz (harta karun) yang ditemukan di tanah pribadi menjadi milik pemilik tanah tersebut
  • jika seseorang mengambil sesuatu yang merupakan fasilitas umum di tempat umum, bagaimana hukumnya? Apakah tindakan tersebut dibenarkan?
    iya, di perbolehkan
  • sebutkan rukun-rukun akad
    2 orang atau lebih, Shighot, Ma'qud alaih
  • Bagaimana cara menerapkan syarat "barang yang diakadkan ada di tangan" dalam transaksi jual beli online? Apakah penjual harus memiliki barang tersebut secara fisik sebelum menjualnya secara online?
    Penjual tidak harus memiliki barang tersebut secara fisik, tetapi harus memiliki akses dan kemampuan untuk menyerahkannya kepada pembeli.
  • Jelaskan pengertian kepemilikan dalam Islam
    sesuatu yang berada dalam penguasaan seseorang sehingga dia berhak untuk memanfaatkan atau memindahkan kepemilikannya terhadap orang lain
  • Jelaskan perbedaan antara kepemilikan privasi (individu) dan kepemilikan publik (umum)
    Harta yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi, Harta yang dimiliki oleh masyarakat atau negara dan digunakan untuk kepentingan umum.
  • Sebutkan dalil yang mendasari pelaksanaan akad!
    Q.S Almaidah ayat 1
  • Apa yang dimaksud dengan "Ihya al-Mawat" dan bagaimana hukumnya dalam Islam
    membuka tanah atau lahan baru yang belum ada pemiliknya, hukumnya Jaiz
  • jelaskan syarat barang yang di akadkan
    bersih, bermanfaat,Milik pelaku atau yang diberi izin oleh pemilik. Dapat dihitung waktu penyerahannya secara syara' dan masa. Harganya diketahui. Ada di tangan
  • Bagaimana hukum menjual barang milik orang lain tanpa izin, dan apa konsekuensinya?
    tidak sah,transaksi tersebut dianggap batal, dan pemilik sah berhak mengambil kembali barangnya, sementara si pembeli dapat menuntut pihak yang menjual barang