Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dari paling atas sampai bawah!
UUD 1945, TAP MPR, UU/PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota.