Jika merasa dirugikan atas peristiwa penyontekan, siswa dapat mengadukan pelanggaran hukum atas haknya untuk dilindungi sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum, sesuai yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal...
28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.