Edit Game
Fiqih Akad dan Kepemilikan
 Delete

Use commas to add multiple tags

 Private  Unlisted  Public



 Save

Delimiter between question and answer:

Tips:

  • No column headers.
  • Each line maps to a question.
  • If the delimiter is used in a question, the question should be surrounded by double quotes: "My, question","My, answer"
  • The first answer in the multiple choice question must be the correct answer.






 Save   20  Close
Apa syarat seseorang boleh memiliki tanah berdasarkan konsep Ihya al-Mawat?
Tanah yang dibuka belum ada pemiliknya,Tanah yang dihidupkan digunakan secara produktif,Luas tanah yang dibuka hanya sebatas kebutuhannya,Ia memiliki kemampuan
Apa yang dimaksud dengan Khalafiyyah dalam konsep kepemilikan dalam Islam
Apa yang dimaksud dengan Khalafiyyah dalam konsep kepemilikan dalam Islam
jika seseorang mengambil sesuatu yang merupakan fasilitas umum di tempat umum, bagaimana hukumnya? Apakah tindakan tersebut dibenarkan?
iya, di perbolehkan
Bagaimana Islam mengatur kepemilikan tanah yang dibiarkan tidak digunakan oleh pemiliknya dalam jangka waktu lama
Memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya, Menganjurkan agar tanah tersebut dijual atau disewakan.
Dalam Islam, jika seseorang menemukan harta rikaz (harta karun) di tanahnya sendiri, bagaimana status kepemilikannya
Menurut hukum Islam, harta rikaz (harta karun) yang ditemukan di tanah pribadi menjadi milik pemilik tanah tersebut
Apa yang dimaksud dengan kepemilikan materi dan kepemilikan manfaat? Berikan contoh masing-masing!
Seseorang memiliki suatu barang, tetapi tidak memiliki hak untuk memanfaatkannya.,dan sebaliknya
Jelaskan perbedaan antara kepemilikan privasi (individu) dan kepemilikan publik (umum)
Harta yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi, Harta yang dimiliki oleh masyarakat atau negara dan digunakan untuk kepentingan umum.
Apa yang dimaksud dengan "Ihya al-Mawat" dan bagaimana hukumnya dalam Islam
membuka tanah atau lahan baru yang belum ada pemiliknya, hukumnya Jaiz
Bagaimana sikap yang dianjurkan Rasulullah jika ada seseorang yang ingin mengambil harta kita secara paksa
Jangan menyerahkan harta ,Jika ia melawan, maka lawanlah dia
Bagaimana hukum menjual barang milik orang lain tanpa izin, dan apa konsekuensinya?
tidak sah,transaksi tersebut dianggap batal, dan pemilik sah berhak mengambil kembali barangnya, sementara si pembeli dapat menuntut pihak yang menjual barang
Sebutkan macam-macam akad!
Akad lisan. Akad dengan tulisan. Akad dengan perantaraan utusan. Akad orang bisu (dengan isyarat).
Dalam kondisi tertentu, Madzhab Hanafi memperbolehkan jual beli barang najis yang bermanfaat. Berikan contoh situasi di mana jual beli barang najis mungkin diperbolehkan
Jual beli barang najis yang bermanfaat mungkin diperbolehkan dalam situasi di mana barang tersebut tidak dapat dihindari dan memiliki nilai ekonomi yang signifi
Bagaimana cara menerapkan syarat "barang yang diakadkan ada di tangan" dalam transaksi jual beli online? Apakah penjual harus memiliki barang tersebut secara fisik sebelum menjualnya secara online?
Penjual tidak harus memiliki barang tersebut secara fisik, tetapi harus memiliki akses dan kemampuan untuk menyerahkannya kepada pembeli.
Sebutkan dalil yang mendasari pelaksanaan akad!
Q.S Almaidah ayat 1
jelaskan syarat barang yang di akadkan
bersih, bermanfaat,Milik pelaku atau yang diberi izin oleh pemilik. Dapat dihitung waktu penyerahannya secara syara' dan masa. Harganya diketahui. Ada di tangan
apa saja barang yang tidak boleh di perjual belikan (sebutkan min 3)
Khamr,bangkai,darah,barang najis dan tidak ada manfaatnya,Babi, patung-patung berhala
jelaskan akad menurut bahasa
ikatan / persetujuan
Jelaskan pengertian kepemilikan dalam Islam
sesuatu yang berada dalam penguasaan seseorang sehingga dia berhak untuk memanfaatkan atau memindahkan kepemilikannya terhadap orang lain
sebutkan rukun-rukun akad
2 orang atau lebih, Shighot, Ma'qud alaih
Jelaskan pengertian akad secara istilah dalam konteks hukum Islam
Akad adalah transaksi / kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan