Aturan atau yang mengikat warga kelompok dalam masyketentuan arakat
15
Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan sebutkan . . . .
Sebagai makhluk sosial dan individu
15
Jelaskan sebagai makhluk sosial dan Individu . . . .
Sebagai Makhluk sosial manusia selalu membutuhkan orang lain. Sedangkan sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepenting
15
Sebutkan macam-macam norma . . . .
Norma agama, norma sosial, norma kesusilaan,norma hukum
15
Peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia disebut . . . .
Norma kesusilaan
15
Jelaskan contoh norma kesusilaan . . . .
seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal ditempat umum.
15
Norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut . . . .
Norma kesopanan/sosial
15
Jelaskan pengertian dari norma agama . . . .
Sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahayu Tuhan.
15
Jelaskasn contoh norma agama . . . .
Pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama merupakan perbuatan dosa.
15
Jelaskan pengertian norma hukum . . . .
Seperangkat aturan yang dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi negara, seperti pemerintah, yang bersifat mengikat dan memaksa untuk mengatur perilaku masyarakat
15
Sebutkan 2 sifat norma hukum . . . .
Perintah dan larangan
15
Memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut merupakan pengertian dari . . . .
Bersifat perintah
15
Melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melaksanakan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut merupakan pengertian dari . . . .
Bersifat larangan
15
Jelaskan contoh norma perintah . . . .
Perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM
15
Jelaskan contoh norma larangan . . . .
Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan palin tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain