Seorang Laki-laki tertangkap basah telah mengambil sepeda motor CBR 250 milik Pak Budi yang terparkir di garasi rumah, setelah di usut, ternyata pencuri tersebut adalah anaknya sendiri. Menurut fikih, apakah perbuatan anak Pak Budi tersebut
Tidak, karena yang mencuri adalah anak Pak Budi sendiri