Negara ini ditinjau dari segi susunannya, bersifat tunggal. Dimana negara kesatuan terdiri dari satu pemerintah pusat, satu undang-undang dasar, satu kepala negara dan kepala pemerintahan serta satu badan perwakilan yang mewakili seluruh ra
Negara Kesatuan
Bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian, bersifat jamak. Dimana negara bagian merupakan daerah dalam negara pusatnya yang diberikan kekuasan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan UUD sendiri, kepala negara sendiri, pemeri
Negara serikat/federal
Kewenangan dan pengelolaan pemerintahan hanya terpusat di satu pihak, biasanya pemerintahan pusat disebut . . . .
Sentralisasi
Unlock this slideshow and over 4 million more with Baamboozle+