PT Andalan Prima mengimpor sejumlah barang dari Tiongkok. Apabila barang-barang impor tersebut termasuk barang tertentu lainnya, maka PPh Pasal 22 terutang atas impor tersebut
7,5% dari Nilai Impor
PT Daya Importindo, perusahaan importir dengan API, melakukan impor sejumlah gandum dari Amerika Serikat dengan harga CIF Rp10.000.000. Apabila atas impor tsb dikenakan bea masuk sebesar 5%, maka PPh Pasal 22 yg harus disetor PT Daya Import
Rp52.500
PT Sejati Eksportindo mengekspor barang tambang berupa biji nikel ke Jepang dgn nilai ekspor US$150.000,00. Apabila kurs tengah BI dan KMK yg berlaku saat ekspor adalah Rp14.000,00/US$ dan Rp14.200,00/US$, maka PPh Pasal 22 yg harus disetor
Rp31.950.000
Unlock this slideshow and over 4 million more with Baamboozle+