Dalam suatu perusahaan, setiap karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun akan mendapatkan bonus tahunan. Jika seorang karyawan mendapatkan bonus tahunan, maka ia juga berhak atas cuti tambahan selama 5 hari.
B
2
4 dan 6
Unlock this slideshow and over 4 million more with Baamboozle+