Bughah & Riddah
Help
Sebutkan 3 Kriteria Bughat!
Memiliki Kekuatan, Memiliki Takwil (Alasan), Memiliki Pengikut yang Setia, Memiliki Imam yang Ditaati
Tindakan terhadap pelaku bughat memiliki 4 tahapan. Apa tindakan terhadap mereka pada tahap ke-2?
Menasihati dan mengajak mereka agar mau kembali mentaati imam yang sah
Harta yang terampas dari kelompok bughat tidak dianggap sebagai ghanimah (rampasan perang yang sah). Hal ini berarti?
Harta tersebut tetap menjadi hak milik mereka, dan setelah mereka sadar dan kembali kepada ketaatan, harta itu harus dikembalikan.
Unlock this slideshow and over 4 million more with Baamboozle+
Try slideshows
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.
Allow cookies